"Sempat dijadwalkan akan dirampungkan dan tetapkan menjadi perda pada sidang paripurna yang diagendakan 14 Maret 2014, namun tertunda hingga saat ini tanpa jadwal yang jelas," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB AzhariMataram (Antara Mataram) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum merampungkan empat naskah rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan program pembangunan, karena para legislator sedang sibuk terkait pemilu legislatif.
"Sempat dijadwalkan akan dirampungkan dan tetapkan menjadi perda pada sidang paripurna yang diagendakan 14 Maret 2014, namun tertunda hingga saat ini tanpa jadwal yang jelas," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD NTB Azhari, di Mataram, Senin.
Azhari membenarkan kalau para legislator di DPRD sedang sibuk ke lapangan guna menemui konstituen masing-masing, agar dapat meraih kesuksesan pada pemilu legislatif 9 April 2014.
Kesibukan tersebut mengakibatkan agenda perampungan empat naskah raperda pembangunan itu menjadi terulur.
"Tapi, masih ada waktu sampai 30 April 2014, sesuai masa tugas pansus DPRD NTB yang menggodok empat raperda itu. Saya pun telah berkoordinasi dengan masing-masing pimpinan pansus sekadar mengingatkan," ujarnya.
Empat naskah raperda itu merupakan bagian dari enam naskah raperda yang mulai dibahas Badan Legislasi DPRD Provinsi NTB, sejak 9 Januari 2014.
Enam raperda itu yakni Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2005-2025, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2013-2018, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi NTB pada Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Perusahaan Swasta.
Dua dari enam raperda itu lebih dulu dirampungkan hingga ditetapkan menjadi perda dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 6 Februari 2014.
Kedua perda itu yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2005-2025, dan Perda tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018.
Empat raperda lainnya tengah dirampungkan oleh masing-masing panitia khusus (pansus) untuk dibawa ke sidang paripurna DPRD. 9*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026