
Gubernur NTB ikut koordinasikan pengurusan izin ekspor PTNNT

"Sesuai kewenangan yang ada, Pak Gubernur juga berupaya membantu yakni mengkoordinasikan pengurusan izin ekspor itu, yang berkoordinasi langsung dengan Menteri ESDM Jero Wacik," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno.
Mataram (Antara Mataram) - Gubenur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mengkoordinasikan pengurusan izin ekspor perusahaan tambang tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang belum terbit, meskipun sudah terdata sebagai Eksportir Terdaftar (ET) sejak April 2014.
"Sesuai kewenangan yang ada, Pak Gubernur juga berupaya membantu yakni mengkoordinasikan pengurusan izin ekspor itu, yang berkoordinasi langsung dengan Menteri ESDM Jero Wacik," kata Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Rabu, usai pertemuan koordinasi di ruang kerja Gubernur NTB.
Pertemuan koordinasi itu digelar ketika General Manager Tanggungjawab Sosial dan Lembaga Pemerintahan PTNNT Rahmat Makassau, dan sejumlah pejabat PTNNT menemui Gubernur NTB terkait izin ekspor tersebut.
Tri mengatakan, pada pertemuan koordinasi itu pihak PTNNT menyampaikan bahwa akan ada pengurangan kegiatan produksi tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat pada 1 Juni 2014, karena proses perizinan ekspor belum selesai.
Kecuali pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan izin ekspor.
Kebijakan pengurangan kegiatan produksi itu erat kaitannya dengan fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014,sehingga PTNNT akan terpaksa mengurangi kegiatan operasi secara bertahap.
Setelah fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di lokasi tambang penuh, PTNNT akan memasuki tahap penghentian operasi penambangan dan pemrosesan, bersamaan dengan pengurangan secara signifikan jasa kontraktor, pembelian, pengeluaran modal, termasuk penyesuaian jadwal kerja dan kerja lembur karyawan.
Untuk melakukan penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat kembali beroperasi secara normal dan tepat waktu, sebagian besar karyawan PTNNT akan dirumahkan dengan pendapatan yang dikurangi mulai awal Juni.
PTNNT akan tetap melakukan upaya perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan para karyawan, sumber daya air, dan lingkungan hidup.
Kondisi tersebut juga meresahkan pemerintah daerah, mengingat PTNNT merupakan perusahaan yang cukup banyak menyerap tenaga kerja, terkait program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Namun, sejauh ini manajemen PTNNT belum menerapkan kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja), karena masih ada aktifitas pengiriman konsentrat tembaga ke PT Smelting-Gresik yang akan terus berlangsung sepanjang tahun 2014.
Meski PT Smelting memiliki keterbatasan kapasitas dan tidak akan dapat membeli konsentrat tembaga PTNNT dalam jumlah yang mencukupi untuk dapat mengoperasikan tambang Batu Hijau secara normal.
"Jadi, belum ada kebijakan PHK, baru akan merumahkan karyawan pada Juni nanti, dan masih ada gaji pokok dan tunjangan kesehatan," ujar Tri mengutip penjelasan pihak PTNNT.
Terkait hal itu, Gubernur NTB kemudian meminta manajemen PTNNT agar lebih optimal mengkoordinasikan pengurusan izin ekspor itu.
Sementara Gubernur NTB sendiri juga akan berupaya mengkoordinasikan hal itu menggunakan jalur yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai kepala daerah di Provinsi NTB.
"Setelah Pak Gubernur berkoordinasi dengan Menteri ESDM diketahui bahwa pada dasarnya hal-hal yang berkaitan dengan Kementerian ESDM sudah rampung, hanya masih ada kendala di Kementerian Keuangan sebelum Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor. Itu yang masih harus gencar dikoordinasikan," ujar Tri.
Pejabat terkait di Kementerian Keuangan dikabarkan lebih berhati-hati mengeluarkan kebijakan agar tidak dituding mengurangi bea pajak progresif atas ekspor konsentrat tambang.
Gubernur NTB dan manajemen PTNNT berharap izin ekspor itu dapat segera terbit pada akhir Mei atau awal Juni 2014.
PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.
Sebanyak 56 persen sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan), di mana tujuh persen saham NTPBV akan didivestasi kepada Pemerintah Indonesia melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah Kementerian Keuangan.
Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen (dimiliki oleh Bumi Resources, Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat,Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.
Sejak mulai beroperasi pada tahun 2000, PTNNT telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar hampir Rp90 triliun dalam bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan,pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen yang dibayarkan kepada para pemagang saham, termasuk pemegang saham nasional.
Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp50 miliar per tahun.
PTNNT saat ini mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 4.000 kontraktor. (*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
