"Pemprov NTB berharap seperti itu, karena masyarakat juga terus mempertanyakannya, meskipun prosesnya sudah hampir rampung atau tinggal disidangkan dalam paripurna DPR," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad.Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah dan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap DPR tidak mengulur pembahasan hingga penetapan Undang Undang (UU) Otonomi Daerah (Otda), yang telah diagendakan pembahasannya dalam sidang paripurna, bersama UU lainnya.
"Pemprov NTB berharap seperti itu, karena masyarakat juga terus mempertanyakannya, meskipun prosesnya sudah hampir rampung atau tinggal disidangkan dalam paripurna DPR," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Mahdi Muhammad, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, UU Otda yang akan ditetapkan DPR itu mencakup penetapan puluhan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Lombok Selatan, dan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Informasi terbaru yang diperoleh Pemprov NTB, rancangan penetapan UU tentang pembentukan Kabupaten Lombok Selatan dan PPS, sudah dirampungkan Badan Musyawarah (Banmus) DPR, sehingga tinggal dibawa ke sidang paripurna DPR.
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) juga sudah memberi pertimbangan kelayakan penbentukan DOB Kabupaten Lombok Selatan kepada pemerintah, sehingga urusan eksekutif (birokrat) sudah selesai, semenjak diserahkan ke Banmus DPR.
DPOD mengacu kepada hasil observasi lapangan yang dilakukan tim Kemdagri yang dikoordinir Kepala Sub Direktorat (Subdit) Penataan Daerah Rosihan, pada 11 Februari 2014.
Selain melihat langsung lokasi yang akan menjadi calon ibukota kabupaten, tim Kemdagri itu juga melihat batas wilayah, dan wilayah kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Selatan, yakni Kecamatan Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra, Sakra Timur, Sakra Barat, Keruak, dan Kecamatan Jerowaru. Delapan kecamatan itu mencakup 54 desa dan 12 desa persiapan.
Semula letak ibukota Kabupaten Lombok Selatan di Kecamatan Sakra, namun setelah ditinjau Tim Kemdagri mengkhawatirkan penataan ibukota mengingat Kecamatan Sakra sudah bertumbuh sehingga akan kesulitan jika hendak memindahkan lokasi permukiman untuk kepentingan penataan ibukota.
Oleh karena itu, letak calon ibukota Kabupaten Lombok Selatan yang semula ditetapkan di Sakra, kini dipindahkan ke Terara.
Menurut tim Kemdagri, Kecamatan Terara lebih layak menjadi calon ibukota Kabupaten Lombok Selatan. Apalagi, di Kecamatan Terara terdapat lahan seluas enam hektare yang menjadi tanah milik pemerintah daerah.
Dengan demikian, dari aspek kewilayah kabupaten baru Lombok Selatan sudah tidak ada masalah, termasuk batas-batas wilayah.
Kabupaten baru itu juga mencakup pulau-pulau kecil (gili) yang berada di wilayah Kecamatan Jerowaru dan Keruak. Terdapat sebanyak 34 gili di dua kecamatan itu.
Namun, DPR belum mengagendakan sidang paripurna tersebut karena belakangan ini disibukkan dengan urusan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, 9 April 2014.
"Ini yang dikhawatirkan berbagai pihak di NTB, apalagi cukup banyak anggota DPR periode 2009-2014 yang tidak terpilih lagi. Jangan-jangan terus diulur hingga agenda itu ditangani oleh anggota DPR periode 2014-2019, dan akan mencuat persoalan baru," ujar Mahdi. (*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026