Menkes Budi Gunadi ajak forum dokter berdiskusi perihal somasi

id Forum Dokter, somasi Menkes, Budi Gunadi Sadikin,Surat izin praktik,menkes ,kemenkes

Menkes Budi Gunadi ajak forum dokter berdiskusi perihal somasi

Tangkapan layar - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan laporan dalam agenda Rapat Kerja RUU Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (5/4/2023). (ANTARA/Andi Firdaus/pri).

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengajak Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa  untuk mendiskusikan perihal somasi yang ditujukan kepada dirinya. "Tanpa mengurangi rasa hormat, saya beriktikad baik ingin mengajak Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa untuk berdiskusi, mengklarifikasi persoalan sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa telah melayangkan somasi kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 28 Maret 2023 terkait pernyataan Menkes soal mahalnya biaya izin praktik dokter di Indonesia.

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa menilai Menkes Budi Gunadi menyebarkan disinformasi kepada masyarakat bahwa biaya Surat Tanda Registrasi (STR) Rp6 juta, untuk 77.000 dokter bisa mencapai Rp430 miliar per tahun. Adapun 250 Satuan Kredit Profesi (SKP) setara dengan Rp1 triliun.

Baca juga: Menkes sampaikan tantangan transformasi kesehatan
Baca juga: Menkes serahkan 3.020 daftar masalah RUU Kesehatan


Forum dokter yang menjadi bagian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu memberikan somasi kepada Menkes Budi Gunadi yang disertai tenggat jawaban paling lambat pada 3 April 2023. Menkes Budi Gunadi mengatakan ajakan berdialog merupakan iktikad baiknya dalam mencari solusi melalui dialog.

Menkes Budi mengundang Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan untuk berdiskusi pada Rabu (3/5) di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kuningan, Jakarta Selatan. "Saya terbuka apabila ada tawaran lokasi lain," kata Menkes.