Bappebti seleksi tiga perusahaan bursa kripto

id Bappebti,Bursa kripto,Didid noordiatmoko

Bappebti seleksi tiga perusahaan bursa kripto

Dokumentasi. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didid Noordiatmoko saat diskusi media di Jakarta, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyeleksi tiga perusahaan yang telah mendaftar untuk masuk bursa kripto.

"Saat ini ada tiga pendaftar untuk bursa kripto, tetapi tiga ini masih belum siap. Tapi tidak kami biarkan begitu saja, kami dorong tiga perusahaan ini," ujar Didid saat jumpa media di Jakarta, Jumat.

Namun demikian, Didid belum bisa membocorkan nama-nama perusahaan yang telah mendaftar bursa kripto.

Didid menyampaikan, bursa kripto diharapkan paling lambat beroperasi pada Juli 2023. Saat ini Bappebti masih mengejar target untuk merampungkannya pada Juni 2023, sesuai dengan perintah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Menurut Didid, peluncuran bursa kripto tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada mekanisme yang harus diatur secara terperinci agar tidak merugikan para pemain kripto di kemudian hari.

Pengaturan dan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto dan derivatifnya akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).

Saat ini Bappebti tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bersama Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Perdagangan, Bank Indonesia, Kebijakan Fiskal dan kementerian serta lembaga terkait lainnya. RPP tersebut akan mengatur mekanisme pengalihan dari Bappebti ke OJK.

Baca juga: Bappepti Kemendag siap terbitkan koin kripto baru
Baca juga: Binance umumkan konversi dana pemulihan


"Prinsipnya, mekanisme pengalihan harus seminimal mungkin memberikan goncangan pada industri. Bahkan pengalihan tersebut harus berdampak positif bagi perkembangan industri maupun dampak terkait stabilisasi sektor keuangan," kata Didid.