Mataram (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk tidak memroses secara hukum kasus tindak pidana ringan (tipiring) wisatawan.
"Kalau ada pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, jangan langsung diproses secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh disela-sela kunjungan kerja di Mataram, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat NTB mendapatkan target kunjungan wisatawan yang cukup tinggi, yakni 4,5 juta per-tahun.
"Karena kalau semua di pidana, nanti orang akan takut ke NTB," ujarnya.
Begitu juga dengan penindakan hukum terhadap para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Pangeran berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui asesmen.
"Kalau korban, orang sakit, asesmen saja, dirawat, jadi bukan ditahan," ucap dia.
Dia pun menyampaikan hal demikian dengan menyatakan bahwa DPR RI kini sedang membahas revisi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persoalan hukum terhadap pengguna atau korban dalam kasus narkotika kini masuk sebagai salah satu materi revisi.
Berita Terkait
Ribuan wisatawan kapal pesiar dijadwalkan Lombok pertengahan Maret
Sabtu, 9 Maret 2024 16:09
Festival Rimpu Mantika 2024 targetkan kunjungan wisatawan ke Bima
Rabu, 21 Februari 2024 16:50
Kapal pesiar Norwegian Jewel bawa 2.300 wisatawan ke Lombok NTB
Selasa, 6 Februari 2024 21:56
Kapal pesiar Aida Bellla singgah di Pelabuhan Lembar angkut 2.030 wisatawan
Jumat, 2 Februari 2024 5:15
Diskon tiket penerbangan dongkrak kunjungan wisatawan di NTB
Kamis, 25 Januari 2024 23:02
Pemprov NTB Optimis SOTF Garuda Indonesia Pengaruhi Kunjungan Wisatawan
Senin, 22 Januari 2024 21:04
Jurus merealisasikan target kunjungan wisatawan ke Bumi Gora
Jumat, 19 Januari 2024 13:54
Wisatawan di NTB ditargetkan 2,5 juta pada 2024
Jumat, 19 Januari 2024 10:34