Mataram (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta aparat kepolisian yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk tidak memroses secara hukum kasus tindak pidana ringan (tipiring) wisatawan.
"Kalau ada pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, jangan langsung diproses secara hukum," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh disela-sela kunjungan kerja di Mataram, Kamis.
Menurut dia, hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat NTB mendapatkan target kunjungan wisatawan yang cukup tinggi, yakni 4,5 juta per-tahun.
"Karena kalau semua di pidana, nanti orang akan takut ke NTB," ujarnya.
Begitu juga dengan penindakan hukum terhadap para pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Pangeran berharap aparat kepolisian dapat menyelesaikan kasus tersebut melalui asesmen.
"Kalau korban, orang sakit, asesmen saja, dirawat, jadi bukan ditahan," ucap dia.
Dia pun menyampaikan hal demikian dengan menyatakan bahwa DPR RI kini sedang membahas revisi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persoalan hukum terhadap pengguna atau korban dalam kasus narkotika kini masuk sebagai salah satu materi revisi.
Berita Terkait
Kemarin, lembaga survei pilgub, kebakaran hutan Rinjani hingga waspadai wisatawan beraktivitas di pantai
Jumat, 15 November 2024 5:30
Wisatawan batal ke NTB dampak letusan Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 20:18
Kemarin, kunjungan wisatawan, kasus stunting hingga KPPS diharapkan netral di NTB
Jumat, 8 November 2024 6:44
Jumlah kunjungan wisatawan ke NTB di atas dua juta orang
Kamis, 7 November 2024 15:06
Jika harga tiket pesawat di NTB turun, kunjungan wisatawan meningkat
Kamis, 7 November 2024 11:39
Jumlah tamu hotel berbintang NTB naik 38,35 persen
Sabtu, 2 November 2024 16:09
Kegiatan di KEK Mandalika sumbang target kunjungan wisatawan di NTB
Senin, 21 Oktober 2024 13:34
TNI wujudkan hospitality di kawasan Mandalika-NTB
Rabu, 16 Oktober 2024 4:17