"Kami memperketat pengawasan peredaran bahan berbahaya seperti formalin, borak, rodamin dan bahan berbahaya lainnya, karena kuat dugaan bahan berbahaya tersebut beredar bebas di masyarakat," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag NTB, Baiq Rusniyati, di Mataram, Rabu.
Dugaan adanya peredaran secara bebas bahan berbahaya itu diketahui tim justicia yang terdiri atas aparat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, pemerintah kota dan institusi penegakan hukum lainnya saat menemukan mi basah berformalin beredar di sejumlah pasar.
Mi berformalin itu ditemukan saat tim justicia menggelar razia kandungan kimia makanan di tiga wilayah besar di Kota Mataram, yakni Cakranegara, Ampenan dan Mataram pada Selasa (12/5).
Ia mengatakan, selain melakukan razia di pasar-pasar tradisional di Kota Mataram dan sekitarnya, pihaknya juga akan memantau peredaran bahan berbahaya di seluruh apotek yang ada di daerah ini.
"Kami juga minta bantuan masyarakat dan wartawan untuk ikut memantau apakah apotek yang ada di daerah ini ikut menyalurkan bahan berbahaya," katanya.
Jika ada apotek yang menyalurkan bahan berbahaya itu secara bebas kepada masyarakat tanpa memperhatikan penggunaan yang jelas dikhawatirkan akan menimbulkan kerentanan terhadap penggunanya.
Menurut ia, apotek atau penyalur bisa mendistribusikan bahan berbahaya itu jika memiliki legalitas yang sah yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bahan Berbahaya (B2), namun mereka harus tetap menyalurkannya sesuai peruntukan.
"Jadi setiap apotek yang menyalurkan bahan berbahaya harus mempunyai SIUP B2 dan yang berhak menerbitkan SIUP B2 untuk apotek adalah Dinas Kesehatan (Dinkes)," ujarnya.
Setiap perusahaan yang memiliki legalitas resmi untuk menyalurkan bahan berbahaya wajib melaporkan kegiatan penyaluran bahan berbahaya itu secara rutin kepada instansi terkait yang mengeluarkan izin.
"Contohnya, kami menerbitkan SIUP untuk perusahaan tertentu dan perusahan itu wajib memberikan laporan kegiatan perdagangannya setiap tiga bulan sekali atau enam bulan sekali. Masalahnya sekarang apakah apotek yang diberi izin itu melakukan hal yang sama kepada Dinkes," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya hanya berwenang mengimbau dan membina apotek atau penyalur yang terbukti menyalurkan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukan, namun tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin jika imbauan itu tidak direspon dengan baik.
"Jika imbauan ini tidak disikapi dengan baik, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang dengan sengaja mengedarkan bahan berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya," katanya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026