"Upaya penyitaan ini sebagai langkah penegakan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam"
Mataram (Antara NTB) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat menyita sebanyak 29 satwa dilindungi yang dipelihara pengelola Puri Mas Village di Kerandangan, Desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (6/5).

"Upaya penyitaan ini sebagai langkah penegakan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) Widada kepada wartawan di Mataram, Kamis.

Ia menyebutkan sebanyak 29 satwa dilindungi tersebut terdiri atas 13 landak (Hystrix brachyuran), satu kasuari glambir ganda (Casuarius casuarius), lima kakatua (Cacatua galleria), lima kakatua raja (Probosciger atterimus), tiga cikukua tanduk (Philemon buceroides), satu rangkong (Anthacoceras convexus) dan satu dara mahkota (Gaura cristata).

Aparat BKSDA NTB bekerja sama dengan tim penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) NTB, melakukan penyitaan satwa dilindungi tersebut setelah memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk membuat izin konservasi pemeliharaan satwa dilindungi pada 2010. Namun, tidak diindahkan.

Pengelola Puri Mas Village juga diberikan surat peringatan sejak dua bulan lalu, namun tidak direspon juga.

Widada menjelaskan pemilikan dan pemeliharaan ilegal satwa dilindungi undang-undang merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

"Sanksi bagi siapa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap satwa dilindungi adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

Saat ini, kata dia, tim penyidik BKSDA bekerja sama dengan tim penyidik Polda NTB masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pemilikan satwa dilindungi undang-undang tersebut.

Terhadap satwa dilindungi hasil sitaan, lanjut Widada, akan dilakukan penanganan khusus berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Menhut-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Khusus untuk dua jenis satwa endemik NTB, yakni landak dan tiga ekor burung cikukua tanduk akan dilepaskan ke alam, sedangkan yang lainnya akan dititipkan di BKSDA Bali agar bisa mendapat pemeliharaan yang bagus," katanya. (*)


Pewarta :
Editor: Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2026