Pemeriksaan tersangka proyek rtlh ditunda

id Kasus Korupsi

"RS melalui pengacaranya meminta pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit"
Mataram (Antara NTB) - Pemeriksaan tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, ditunda oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Mataram.

Kajari Mataram melalui Kasi Pidsus Herya Sakti Saad kepada wartawan, Senin, mengatakan pemeriksaan tersangka berinisial RS, seorang pemilik toko penyalur bahan bangunan, ditunda sementara karena sakit.

"RS melalui pengacaranya meminta pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedang sakit," katanya.

Terkait hal itu, tim penyidik melalui Kasi Pidsus Kejari Mataram belum dapat menentukan waktu untuk kembali mengagendakan pemeriksaan tersangka asal Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

RS dalam pemeriksaannya sebagai tersangka yang diagendakan pada Senin (8/6), sempat hadir memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Mataram, didampingi tim kuasa hukumnya yakni Lalu Armayadi.

Armayadi bersama dua anggota timnya saat ditemui wartawan usai mendampingi kliennya menghadap tim penyidik Kejari Mataram mengatakan bahwa RS belum mampu menjalani tahap pemeriksaan yang diagendakan pada Senin (8/6).

"Belum bisa diperiksa, klien kami sedang sakit, sekarang mau ke dokter," ucapnya.

Sebelum mendatangi panggilan tim penyidik, kata dia, kliennya sempat singgah ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram guna menjalani pengobatan.

"Klien kami datang sendiri menggunakan sepeda motornya dari Bayan, sesampainya di Mataram, klien kami merasa kurang sehat, makanya sebelum datang ke Kejari Mataram, dia sempat mampir ke RS Bhayangkara Mataram," ujarnya.

Karena itu, Armayadi berencana akan membuat surat pengajuan penundaan pemeriksaan ke Kejari Mataram sampai kliennya sembuh. "Nanti kami akan ajukan, semoga diterima," katanya.

Diketahui, RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik Kejari Mataram yakni alat bukti berupa keterangan para saksi maupun dokumen kelengkapan.

Keterangan saksi yang dimaksudkan berasal dari warga penerima bantuan dari Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Sedangkan, alat bukti dalam bentuk dokumen di antaranya berupa nota penyerahan bantuan kepada warga maupun "print out" buku tabungan.

RS, dalam temuan itu diduga tidak menyalurkan bahan bangunan sesuai dengan daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPB2). DRPB2 merupakan pedoman acuan bagi para toko penyalur dalam menyerahkan bantuan kepada warga.

Dalam proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 itu, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, adalah salah satu dari sekian banyak wilayah di Indonesia yang mendapatkan bantuan.

Proyek yang dianggarkan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebesar Rp14,7 miliar itu diperuntukkan 2.400 penerima bantuan, dengan per kepala keluarga berhak menerima Rp7,5 juta dalam bentuk bahan bangunan. (*)