Jamwas Kejagung supervisi kasus korupsi BIL

id Korupsi BIL

Jamwas Kejagung supervisi kasus korupsi BIL

Sejumlah pengunjukrasa membentangkan spanduk anti korupsi. (1)

"Saya dari pengawasan akan melakukan supervisi, dan saya akan tanyakan penanganan kasusnya ke Jampidsus Kejagung, apa kendalanya sampai tersendat"
Mataram (Antara NTB) - Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan akan melakukan supervisi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandara Internasional Lombok (BIL) yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya dari pengawasan akan melakukan supervisi, dan saya akan tanyakan penanganan kasusnya ke Jampidsus Kejagung, apa kendalanya sampai tersendat," kata Jasman menanggapi pertanyaan wartawan saat disinggung perkara di NTB yang telah ditangani Kejagung sejak tahun 2013, Rabu.

Hal itu diungkapkannya, karena salah satu tugas dari bagian Jamwas Kejagung adalah melakukan pengawasan dan pemantauan setiap perkembangan perkara yang tengah ditangani oleh kejaksaan khususnya Kejagung.

"Kalau ada pelanggaran SOP, apalagi terkait masalah jangka waktu penanganan, itu bagian dari tugas kami. Ini akan menjadi catatan kami, karena terkesan lamban dalam penanganannya," ucap Jasman Panjaitan.

Diketahui, Kasus yang ditangani sejak tahun 2013 itu telah menetapkan dua tersangka, dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung terhitung sejak 2013.

Ada pun tersangkanya yakni I Nyoman Suwarjana, Direktur PT Slipi Raya Utama, dia ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan, dari intelijen dan pidana khusus Kejagung, yang didampingi tim Kejaksaan Jawa Timur pada 18 Mei 2015 di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Suwarjana ditangkap saat hendak berangkat menuju Sumenep, Madura, yang diketahui menggunakan penerbangan Garuda dari Denpasar. Dia dibekuk saat pesawat yang digunakannya transit di Bandara Internasional Juanda oleh tim gabungan kejaksaan.

Penangkapan terjadi karena diketahui Suwarjana telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan, sejak kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan Suwarjana sendiri ditetapkan sebagai tersangkanya.

Suwarjana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan BIL. Dalam pembangungannya, terdapat beberapa spesifikasi yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama PT Angkasa Pura I, di antaranya gedung terminal penumpang dan fasilitas penunjang di BIL sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp45 miliar.

Selain Suwarjana, Kejagung juga telah menetapkan Direktur proyek BIL dari PT Angkasa Pura I Slamet Suwartono sebagai tersangka, namun diketahui yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga proses hukumnya tidak dapat ditindaklanjuti lagi. (*)