"Sesuai dengan pasal 107 ayat 2 Peraturan Tata Tertib DPRD NTB Nomor 1 tahun 2012, sidang paripurna di jadwalkan ulang oleh Banmus,"
Mataram (Antara NTB) - Sidang paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat yang mengagendakan laporan panitia khusus atas hasil pembahasan dua ranperda untuk disetujui, serta perubahan atas peraturan dewan tentang tata tertib terpaksa dibatalkan karena tidak kuorum.

Penundaan sidang sudah terjadi hingga tiga kali, karena dari 65 orang anggota DPRD NTB, ternyata hanya dihadiri 41 orang, sehingga paripurna yang seharusnya bisa dilaksanakan pada Jumat (19/2) petang urung dilaksanakan karena tidak kuorum yang mensyaratkan minimal dihadiri 42 orang anggota dewan.

"Tercatat, yang telah mengisi daftar hadir baru sekitar 41 orang, sehingga tidak kuorum. Jadi, sidang ini kita skor satu jam," kata Ketua DPRD NTB H Umar Said saat memimpin sidang paripurna tersebut.

Setelah skor sidang dicabut kembali sekitar pukul 16.30 Wita, tetap saja anggota dewan yang hadir tidak kuorum. Akibatnya, pimpinan sidang kembali mengetok palu untuk menunda sidang itu untuk kali kedua.

"Kembali, sidang paripurna kita skor selama satu jam, karena kehadiran anggota dewan masih tidak kuorum," ujar Umar sambil mengetok palu sidang untuk kali kedua.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan tidak kuorumnya sidang yang dihadiri Wakil Gubernur NTB H Muhamad Amin itu karena sejumlah anggota dewan lainnya tidak setuju jika surat masuk dari DPD Golkar hasil Musda Praya yang mengacu ke surat DPP Golkar Nomor B-266/Golkar/II/2016 tertanggal 4 Februari 2016 terkait persetujuan penggantian antarwaktu (PAW) H Umar Said sebagai Ketua DPRD NTB diganti oleh Hj Baiq Isvie Rupaedah, dibacakan dalam sidang paripurna tersebut.

Sebagai rasa solidaritas, banyak di antara fraksi di DPRD NTB yang melarang anggota mereka hadir dalam paripurna itu, misalnya Fraksi PDIP. Selain itu, jika ada fraksi yang hadir, umumnya tidak hadir seluruhnya.

Termasuk di internal Golkar, yakni ketidakhadiran dua orang anggota mereka, H Lalu Dharma Setiawan dan HL Wireginawang. Sehingga, jika ada penundaan untuk ketiga kali, maka sidang paripurna itu harus dijadwalkan ulang oleh badan musyawarah (banmus).

"Sesuai dengan pasal 107 ayat 2 Peraturan Tata Tertib DPRD NTB Nomor 1 tahun 2012, sidang paripurna di jadwalkan ulang oleh Banmus," kata Wakil Ketua DPRD NTB H Abdul Hadi menjawab wartawan di sela-sela penundaan sidang itu.

Penundaan sidang paripurna itu kontan membuat kubu Golkar hasil Musda Praya meradang. Bahkan, sejumlah petinggi Golkar di antaranya H Misbach Mulyadi, Agus Salim serta H Abdul Hafiedz, nampak panik.

Bahkan, lobi-lobi yang mereka lakukan selama ini terpaksa kandas. Akibatnya, mereka langsung memanggil seluruh anggota Fraksi Golkar termasuk Baiq Isvie Rupaedah untuk menggelar rapat tertutup di ruang Komisi I DPRD NTB. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026