"Kami tentu menghormati pemberlakuan moratorium yang dilakukan pemerintah pusat itu. Tetapi, aspirasi masyarakat bawah yang menginginkan adanya DOB juga tidak bisa dihalangi,"Mataram (Antara NTB) - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Mori Hanafi menghormati keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
"Kami tentu menghormati pemberlakuan moratorium yang dilakukan pemerintah pusat itu. Tetapi, aspirasi masyarakat bawah yang menginginkan adanya DOB juga tidak bisa dihalangi," kata Mori Hanafi di Mataram, Selasa.
Menurut dia, keinginan masyarakat terkait adanya DOB tentu bukannya tanpa alasan, pasti ada alasan jelas, terutama yang menyangkut keinginan masyarakat untuk mendekatkan diri pada pelayanan. Karena kalau ada daerah baru tentu pelayanan menjadi lebih dekat.
"Intinya kami tidak ada masalah, bahkan kami mendukung itu. Meskipun suara-suara tentang pembentukan DOB menjadi perhatian serius masyarakat," ujarnya.
Mori mengatakan, meski mendukung dan menghormati rencana moratorium pemerintah terhadap DOB tersebut, pihaknya meminta agar rencana itu tidak berlaku tiga tahun.
Mengingat, kata dia, di NTB sendiri terdapat dua wilayah yang diusulkan sudah sejak lama menjadi DOB, yakni Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan Kebupaten Lombok Selatan (KLS). Sementara, di sisi lain banyak daerah yang ingin DOB segera terbentuk.
"Saya kira kalau sampai tiga tahun terlalu lama, minimal dua tahun setelah masa pengkajian selama pembentukan daerah persiapan. Terlebih lagi pembahasan DOB sudah diproses pada saat periode kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono," jelasnya.
Karena itu, Mori mengharapkan ada pengkajian dari pemerintah pusat terkait masa waktu moratorium terhadap DOB tersebut.
"Jadi soal waktu itu, kita minta dikaji ulang. Kalau pun ada usulan DOB diminta sabar dulu mengantre atau menunggu giliran," kata Mori.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tidak akan ada pembentukan daerah otonomi baru (DOB) selama tiga tahun ke depan. Namun yang ada hanyalah pembentukan daerah persiapan menuju DOB sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi selama tiga tahun ini tidak akan ada DOB, yang ada daerah persiapan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026