Pemkot Mataram melarang kampanye terbuka di lapangan tengah kota

id lapangan kampanye terbuka Mataram,Pemilu di Mataram,Kampanye di Mataram, Pilpres, KPU Mataram

Pemkot Mataram melarang kampanye terbuka di lapangan tengah kota

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan aturan yang melarang kegiatan kampanye terbuka digelar di lapangan di tengah kota agar ruang publik tetap bisa dinikmati masyarakat.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H Lalu Martawang di Mataram, Selasa, mengatakan beberapa lapangan yang berada di tengah kota, antara lain Lapangan Malomba, Sangkareang, dan Rembiga.

"Tiga lapangan itu tidak kita rekomendasikan menjadi tempat pelaksanaan kampanye terbuka oleh partai politik peserta Pemilu 2024," katanya.

Hal itu disampaikan menyusul akan memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dengan demikian, katanya, lapangan yang berada di tengah kota bisa tetap steril dari berbagai aktivitas atau kegiatan politik sehingga ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di jalan utama kota ini bisa tetap dinikmati dengan nyaman dan aman oleh warga yang berkunjung.

Namun demikian, tambah Martawang, beberapa lapangan di Kota Mataram masih dapat digunakan untuk kegiatan politik kampanye terbuka antara lain di Lapangan Karang Pule dan Selagalas.

"Dua lapangan itu bisa dimanfaatkan partai politik untuk kegiatan kampanye terbuka, tentu sesuai dengan regulasi KPU dan diawasi Bawaslu," katanya.

Menyinggung tentang penggunaan fasilitas gedung pemerintah, kata Martwang, semua telah diatur dalam PKPU Kota Mataram secara jelas.

"Regulasi PKPU terhadap penggunaan fasilitas pemerintah sudah jelas dan kami sifatnya memberikan rekomendasi," kata Martawang.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah mempersiapkan lokasi kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Kampanye boleh dilakukan di perguruan tinggi


Termasuk, ujar dia, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), KPU sudah mengeluarkan PKPU yang harus dipatuhi semua peserta pemilu.

"Dalam PKPU itu, titik-titik yang boleh dan tidak boleh untuk memasang APK sudah jelas disebutkan. Jadi mari kita patuhi untuk menjaga keamanan dan keindahan kota guna mewujudkan pemilu berkualitas," katanya.