Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus anggota Polri di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Brigadir TO (26) diduga melakukan rudapaksa terhadap mahasiswa berinisial PU (20).
“Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Terkait kasus tersebut, Kompolnas melakukan klarifikasi ke Polda NTB. Dari penelusuran Kompolnas, korban rudapaksa diduga masih kerabat pelaku. Menurut Poengky, perbuatan Brigadir TO tidak dapat ditolerir, selain dapat diproses pidana melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.
“Karena yang bersangkutan polisi serta kerabat korban, maka yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman,” ujarnya.
Poengky berharap kasus tersebut diproses secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaku selain diproses secara pidana, tapi juga harus diproses etik dengan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Ini penting agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun pada anggota yang lainnya,” kata Poengky.
Selain juga diharapkan pimpinan Polda NTB memberikan atensi serius agar tidak ada lagi kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya dilakukan oleh anggota.
Baca juga: KPAI sebut masyarakat perlu terlibat awasi pengasuhan dan kekerasan terhadap anak
Baca juga: Upaya pencegahan kekerasan seksual perlu sinergi
“Karena hal itu sangat memalukan institusi. Pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri,” kata Poengky.
Sebelumnya, Polda NTB menangani laporan adanya seorang anggota Polri berinisial TO diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap mahasiswi berinisil PU. Penanganan laporan yang dilaporkan korban sudah diproses dan diagendakan pemeriksaan.