Bareskrim Polri turunkan tim mengusut dugaan TPPO pengungsi Rohingya

id Pengungsi rohingya, mabes polri, satgas tppo polri, provinsi aceh, people smuggling, penyeludupan manusia

Bareskrim Polri turunkan tim mengusut dugaan TPPO pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya menempati penampungan sementara di llanta pasar gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). . ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa

Jakarta (ANTARA) -
Badan Reserse Kriminal Polri melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurunkan tim untuk mengusut dugaan jaringan TPPO pada arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, mengatakan Tim Satgas TPPO Polri masih berada di Aceh untuk mengusut dugaan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya.

"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh) melakukan penyelidikan," kata Djuhandhani.

Menurut ia, dari penyelidikan yang dilakukan di lapangan, arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia karena penyelundupan orang (people smuggling).

"Tapi, sekarang yang kita dapatkan masih tahap people smuggling, untuk TPPO-nya masih diperdalam," kata Djuhandhani.

Dikutip dari situs buruhmigran.or.id, pengertian dari people smuggling atau penyelundupan orang dan perdagangan orang atau human trafficking atau TPPO adalah bentuk penyimpangan tata kelola migrasi penduduk di dunia. Kedua tindak kejahatan itu memiliki persamaan dalam aspek hukum, yaitu proses, cara, dan tujuan. Ketiga aspek tersebut membutuhkan pembuktian hukum.

Definisi perdagangan manusia dan penyelundupan manusia berdasarkan Konvensi PBB, yang menyebut perdagangan orang berarti merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima seseorang dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang mempunyai kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasinya harus mencakup, minimal eksploitasi prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa dengan perbudakan atau pengambilan organ tubuh.

Perdagangan orang juga dianggap sebagai bentuk perbudakan modern dan kejahatan serius. Sedangkan penyelundupan, berarti perdagangan untuk memperoleh, secara langsung, atau tidak langsung, keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya, dengan masuknya seseorang secara tidak sah ke satu negara pihak tempat orang tersebut bukan warga negara atau penduduk tetap.

Baca juga: Kaesang: Perlu mengedepankan kemanusiaan soal pengungsi Rohingya
Baca juga: Isu Rohingya relevan dibicarakan dalam KTT ASEAN-Jepang


Adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di Tanah Air disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12).

"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," kata Presiden Jokowi.

Pemerintah saat ini sedang mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh. Diketahui bahwa Indonesia tidak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi sehingga tidak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).

Oleh sebab itu, bantuan kepada imigran Rohingya dilakukan Indonesia atas dasar kemanusiaan.