Jakarta (ANTARA) -
Ia mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, batas waktu pindah pemilih akan berakhir pada hari Senin (15/1), namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024.
"Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi terkait hak pilih dan ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih telah dilakukan jauh-jauh hari, baik oleh KPU pusat maupun KPU di daerah.
"Kalau teman-teman perhatikan media informasi atau kanal-kanal informasinya KPU Provinsi dan kabupaten kota sedang berlangsung sosialisasi itu secara masif," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023 antara lain pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di nomor urut 3.
Baca juga: Komisioner KPU: Tak ada perubahan format untuk debat keempat
Baca juga: Bawaslu Lombok Tengah ingatkan parpol laporkan dana kampanye pemilu
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.