Tim PH Lalu Serinata yang dipimpin Syamsul Huda di Mataram, Senin, mengatakan, tidak ada kerugian negara seperti yang didakwakan jaksa, karena itu tak ada yang perlu dipertanggungjawabkan terkait dengan dugaan penyimpangan keuangan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut H. Lalu Serinta empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar ganti rugi sebesar Rp1,149 miliar, sesuai dengan nilai kerugian negara.
Penegasan ini merupakan inti dari pledoi atau pembelaan Lalu Serinata dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Mataram, Senin (1/6).
"Kami menganggap dakwaan jaksa salah sasaran, karena DPRD tidak mengelola anggaran. Itu merupakan domain ekskutif melalui Sekretariat DPRD," ujar Syamsul Huda.
Menurut Syamsul, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas penggunaan APBD NTB tahun 2003, tidak menyebutkan satu pun kerugian negara. Kalaupun laporan itu mengindikasikan pemborosan, maka kelebihan-kelebihan penerimaan anggota DPRD NTB telah dikembalikan.
Ia menilai langkah jaksa yang meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigatif atas penggunaan anggaran di DPRD NTB dalam APBD NTB tahun 2003, juga dinilai janggal oleh tim PH Serinata, karena langkah itu menunjukkan bahwa kejaksaan membuat barang bukti, yang berarti dakwaan yang dialamatkan pada Serinata tidak didasarkan pada penemuan barang bukti oleh jaksa.
Langkah jaksa yang mendakwa kliennya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 105/2000 juga dinilai Syamsul Huda tidak tepat, karena peraturan itu diperuntukkan bagi eksekutif, jadi tidak bisa dianalogikan pada DPRD, karena pengelolaan keuangan DPRD sudah ada aturan hukum sendiri.
Posisi Serinata sebagai Ketua DPRD NTB juga disebut tidak seperti posisi seorang Gubernur yang memiliki bawahan atau tidak seperti seorang Kepala Dinas yang memiliki anak buah, pimpinan DPRD adalah pimpinan kolektif. Apa pun putusan yang dihasilkan oleh lembaga ini, adalah keputusan bersama yang diambil secara bersama-sama pula.
"Posisi Ketua DPRD itu adalah representasi lembaga, kalaupun Pak Serinata menandatangani dokumen menyangkut hak-hak keuangan anggota DPRD lainnya, maka tidak tepat jika ia sendiri yang diminta bertanggungjawab," ujar Syamsul.
Ia menegaskan, semua hak keuangan yang diperoleh DPRD NTB dalam APBD NTB 2003 itu, seluruhnya adalah sah, tidak sepeser pun hak-hak keuangan itu bersumber dari anggaran yang tidak tercantum dalam APBD.
Terkait adanya pengembalian dana Rp1,149 miliar ke Kejaksaan Agung yang disebut Kejaksaan berasal dari Serinata, Syamsul menegaskan, pihaknya menjelaskan dalam persidangan, kliennya tak tersangkut paut dengan pengembalian dana Rp 1,149 miliar itu. Yang pasti, tak ada pengembalian dana sebesar itu dari kliennya.
Sementara itu mantan Gubernur NTB, H. Lalu Serinata sendiri menyatakan, kini tengah terjadi pembunuhan karakter atas dirinya, namin ia tidak bisa perang pernyataan di media untuk membantah ataupun menampik tudingan-tudingan yang diarahkan oleh jaksa.
"Kasus dugaan korupsi yang didakwakan jaksa kental nuansa politik, dan ada kecenderungan sekarang bahwa semua perbuatan orang lain harus saya pertanggungjawabkan. Ini tidak adil, karena itu saya mengharapkan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026