Medan, 9/12 (ANTARA) - Memasuki pekan kedua bulan Desember 2008, sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut) yang bekerja di Malaysia mulai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak krisis keuangan global.

  Berdasarkan data diperoleh di Pos Pengendalian (Posdal) TKI di terminal kedatangan Internasional Bandara Udara Polonia, Medan, Selasa, menyebutkan, sedikitnya delapan TKI Sumut bekerja di  perusahaan di negeri jiran Malaysia mengalami PHK.

  "Dari puluhan TKI yang kembali ke tanah air hingga pukul 13.00 WIB, sedikitnya ada delapan TKI terkena PHK meski mereka belum genap bekerja dua tahun di Trans Industry Sdn Bhd, Perak, Malaysia," kata Koordinator Posdal TKI Bandara Polonia, Siti Rolijah.

   Menurut dia, TKI yang terkena PHK itu baru menjalani masa kerja selama satu tahun delapan bulan atau masih terdapat sisa kontrak kerja sebanyak empat bulan lagi dari kontrak dua tahun bekerja di perusahaan tersebut.

  Sedangkan, sebagaian besar TKI yang kembali ke tanah air disebabkan berakhirnya kontrak kerja dua tahun dari sejumlah perusahaan di negeri jiran yang tidak diperpanjang lagi oleh majikan atau pihak perusahaan akibat krisis keuangan global.

  "Biasanya sebagian besar TKI kita terutama yang bekerja disektor formal seperti pabrik itu kontraknya diperpanjang sampai dua hingga tiga kali, tapi ini karena krisis keuangan gobal sehingga kontrak kerja TKI cukup dua tahun saja," ujar Rolijah.

  Sementara itu, Nurul Husna (24) penduduk Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang yang menjadi korban PHK, mengaku merasa kecewa, namun pihak perusahaan memenuhi semua kewajiban dan hak-hak buruh.  

  "Walau kami kecewa tapi harus bagaimana lagi, karena buruh yang di PHK bukan kami saja tetapi juga dari negara lain. Tapi yang jelas pihak perusahaan telah memenuhi hak-hak kami sebagai buruh kontrak seperti pembayaran empat bulan gaji dan sisa kontrak kerja," katanya.

  Berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumut, hingga November 2008 terdapat sebanyak 13.028 orang warga provinsi itu yang bekerja di luar negeri, sedangkan pada 2007 tercatat 15.550 orang dan pada tahun 2006 sebanyak 19.831 orang.

Sebagian besar atau sekitar 93 persen dari jumlah TKI itu bekerja pada sektor formal seperti di pabrik dan perkebunan dengan sistem kontrak kerja dua tahun dan selebihnya bekerja di sektor informal dengan negara tempat bekerja negeri jiran Malaysia.(*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026