Jakarta (ANTARA) -
Dengan penghargaan itu, OJK telah menerima enam kali penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.
Baca juga: OJK blocks 233 illegal online lenders in less than two months of 2024
Baca juga: LPS dukung BPR "go public" menuju pengelolaan semakin transparan