Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat(NTB) dalam amar putusan tetap membebankan eks Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri yang menjadi terdakwa perkara suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD tahun anggaran 2022 untuk membayar kerugian Rp1,4 miliar sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr atas nama terdakwa dr. Dede Hasan Basri," kata ketua Majelis Hakim banding I Wayan Wirjana dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Kamis.
Dalam pertimbangan putusan, hakim tingkat banding tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang meminta terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar dengan alasan uang itu bersumber dari pihak rekanan.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan akibat perbuatan yang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan meminta uang kepada rekanan tersebut mengakibatkan kualitas barang pengadaan menurun.
Hakim dalam amar putusan turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sebelumnya, hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman terhadap dr. Dede Hasan Basri yang merupakan Direktur RSUD Sumbawa tahun 2018-2023 selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo
Baca juga: MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Hakim dalam amar putusan turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar subsider dua tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
KPK tunggu arahan pimpinan terkait banding mantan Wali Kota Bima
Jumat, 9 Agustus 2024 16:51
Mantan Wali Kota Bima mengajukan kasasi atas putusan banding PT NTB
Jumat, 9 Agustus 2024 5:09
Hakim bebankan mantan Wali Kota Bima bayar kerugian Rp1,4 miliar
Selasa, 6 Agustus 2024 12:33
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat dipidana 6 tahun
Rabu, 10 Juli 2024 18:01
Kejati NTB ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Zainal Abidin
Senin, 27 Mei 2024 17:07
Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat
Jumat, 26 April 2024 12:50