Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, M. Tayeb dalam perkara korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi dan cetak sawah baru tahun 2016.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa M. Tayeb sesuai dengan petikan putusan.
"Iya, sesuai petikan putusan yang kami terima, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi M. Tayeb dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara," kata Kelik.
Tindak lanjut adanya petikan putusan tersebut, dia memastikan pihak penuntut umum maupun terdakwa sudah mendapatkan informasi langsung dari Mahkamah Agung dalam bentuk petikan putusan.
"Kalau kami sudah terima, berarti para pihak juga sudah menerima," ujarnya.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Perihal eksekusi putusan, Kelik mengatakan hal tersebut akan terlaksana setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Jadi, harus menunggu putusan lengkapnya dulu, baru bisa dilakukan eksekusi," ucap dia.
Sebelumnya, M. Tayeb dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti.
Terdakwa turut dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp2,5 miliar subsider 5 tahun kurungan pengganti.
Baca juga: 2 mantan pejabat Distan Bima dikurung 8 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar
Hakim tingkat banding turut meminta agar penuntut umum merampas dan menyetorkan uang Rp12,5 juta titipan M. Tayeb kepada negara dan memperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Hakim tingkat banding menyatakan putusan tersebut dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima
Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp130 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan putusan demikian dengan menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan sehingga memenuhi unsur pidana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejari Bima NTB ajukan banding terkait vonis korupsi saprodi
Sebagai informasi, tahun 2016 pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14,4 miliar untuk 241 kelompok tani.
Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp5,6 miliar dan 158 kelompok tani mendapat Rp8,9 miliar. Dana tersebut cair dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp10,1 miliar dan kedua Rp4,1 miliar. Namun dana bantuan itu dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9,3 miliar.
Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP NTB dari total anggaran Rp14,4 miliar.
Baca juga: Mantan pejabat Distan Bima divonis 2 tahun