2 mantan pejabat Distan Bima dikurung 8 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar

id Korupsi Bima,Kasus Saprodi Bima,Sawah Bima,Sawah di Bima

2 mantan pejabat Distan Bima dikurung 8 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar

Tangkapan layar-Ketua majelis hakim tingkat banding Achmad Setyo Pudjoharsoyo (tengah) membacakan putusan terdakwa korupsi program penyaluran bantuan saprodi dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016 pada Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad dan Nurmayang Sari dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis hukuman kepada dua mantan pejabat Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad dan Nurmayang Sari selama 8 tahun penjara dalam perkara korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Muhammad bersama Nurmayang Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo, ketua majelis hakim tingkat banding membacakan putusan kedua terdakwa dalam sidang terbuka melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Rabu.

Dakwaan primer penuntut umum tersebut berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menetapkan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melawan hukum.

Selain pidana penjara, Achmad bersama hakim anggota Heru Mustofa dan Rodjai S. Irawan menetapkan pidana denda kepada kedua terdakwa dengan nilai Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Terhadap kedua terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,27 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Dengan menyampaikan putusan demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding penuntut umum maupun terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk perkara Muhammad dan Nurmayang Sari dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menyatakan keduanya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan, hakim yang terdiri dari ketua Putu Gde Hariadi dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad dan 1 tahun untuk terdakwa Nurmayang Sari.

Untuk pidana denda, hakim menetapkan agar kedua terdakwa masing-masing membayar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kepada kedua terdakwa, hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp86 juta untuk terdakwa Muhamad dan Rp43 juta untuk terdakwa Nur Mayangsari.

Dalam putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima M. Tayeb melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.