Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat mengajukan upaya hukum banding terkait vonis dua terdakwa program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan upaya banding untuk vonis terdakwa Muhamad dan Nur Mayangsari.
"Iya, kami sudah menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan untuk terdakwa Muhamad dan Nur Mayangsari. Jadi, sekarang kami sedang siapkan memori banding," kata Andi.
Dia menjelaskan pertimbangan penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan itu terkait dengan vonis kedua terdakwa yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Selain itu, terkait dengan kerugian negara yang ditetapkan majelis hakim jauh berbeda dengan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (14/6), menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Muhamad yang menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima.
Untuk terdakwa Nur Mayangsari sebagai Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif, hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara.
Kepada kedua terdakwa, hakim turut menetapkan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp86 juta untuk terdakwa Muhamad dan Rp43 juta untuk terdakwa Nur Mayangsari.
Dalam putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima M. Tayeb yang telah divonis 3 tahun penjara melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
Akibat adanya penyalahgunaan kewenangan itu pun, hakim menetapkan adanya angka kerugian negara senilai Rp260 juta dengan membebankan M. Tayeb membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta. Angka ini berbeda dengan hasil audit BPKP NTB senilai Rp5,1 miliar.
Berita Terkait
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi program saprodi Bima
Kamis, 7 Maret 2024 16:09
MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Kamis, 7 Maret 2024 16:07
Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Rabu, 23 Agustus 2023 18:04
2 mantan pejabat Distan Bima dikurung 8 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar
Rabu, 2 Agustus 2023 16:00
Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima
Selasa, 20 Juni 2023 16:39
Mantan pejabat Distan Bima divonis 2 tahun
Kamis, 15 Juni 2023 7:56
Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi
Rabu, 14 Juni 2023 17:31
Mantan Kadistan Bima dituntut 9,5 tahun terkait korupsi saprodi
Senin, 22 Mei 2023 22:36