Kejari Bima NTB ajukan banding terkait vonis korupsi saprodi
Dasar hakim mengesampingkan hasil audit BPKP NTB tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Dengan uraian demikian, hakim menetapkan perbuatan kedua terdakwa bersama M. Tayeb terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa pun sebelumnya menuntut pidana 8,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Muhamad. Untuk Nur Mayangsari, jaksa menuntut pidana 9,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepada kedua terdakwa, jaksa turut meminta agar hakim membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp877 juta subsider 4 tahun dan 9 bulan penjara.
Peran kedua terdakwa dalam perkara ini pun dinyatakan jaksa telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kajati NTB: penanganan perkara korupsi berdasarkan laporan yuridis
Baca juga: Dua kepala daerah masuk agenda pemeriksaan penyidik Kejati NTB
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.