Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima

id Kadistan Bima,Saprodi Bima,Sawah di Bima,Korupsi Bima,Bima

Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima

Petugas jaksa mengawal terdakwa korupsi saprodi dan cetak sawah baru di Kabupaten Bima M. Tayeb (tengah) usai mengikuti sidang putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (14/6/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 3 tahun mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima M. Tayeb.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya telah menyatakan upaya hukum lanjutan tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi, sekarang kami sedang siapkan untuk memori banding," kata Andi.

Dalam kasus ini pun, terdakwa M. Tayeb mengajukan upaya hukum serupa ke Pengadilan Negeri Mataram. Terkait dengan hal tersebut, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontramemori banding atas pengajuan terdakwa M. Tayeb.

"Tentu, kontramemori akan kami siapkan, tetapi menunggu dahulu memori banding dari terdakwa," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/6), menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap M. Tayeb.

Selain itu, hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp130 juta.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut karena M. Tayeb terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut menetapkan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Muhamad dan Nur Mayangsari.

Terkait dengan nominal uang pengganti sejumlah Rp130 juta, hakim menetapkan berdasarkan tanggung jawab M. Tayeb sebagai kepala dinas.