Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima
Nominal uang pengganti tersebut berasal dari penetapan hakim terhadap kerugian negara senilai Rp260 juta. Nominal itu muncul dari penarikan jatah oleh pihak dinas dengan nilai per penerima Rp36 ribu dari luas lahan 7.272 hektare.
Hakim pun menetapkan kerugian negara dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Dengan rujukan aturan tersebut, hakim mengesampingkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp5,1 miliar dan angka kerugian yang muncul dalam dakwaan penuntut umum senilai Rp877 juta.
Hakim dalam putusan itu turut menetapkan uang titipan terdakwa kepada Kejari Bima sebesar Rp12,5 juta dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.