Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara

id upaya hukum kasasi ,korupsi saprodi bima,mantan kadistan bima

Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara

Dokumentasi - Petugas jaksa mengawal terdakwa korupsi saprodi dan cetak sawah baru di Kabupaten Bima M. Tayeb (kanan) usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Bima M. Tayeb mengajukan kasasi atas vonis hakim banding yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sarana produksi dan cetak sawah baru tahun 2016 dengan menetapkan hukuman sembilan tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa M. Tayeb secara resmi mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut melalui penasihat hukum.

"Iya, untuk pengajuan kasasi atas nama terdakwa M. Tayeb baru masuk hari ini di Pengadilan Negeri Mataram, karena yang bersangkutan mengajukan melalui penasihat hukumnya," kata Kelik.

Untuk selanjutnya, jelas dia, pihak pengadilan akan memberitahukan kepada jaksa penuntut umum terkait adanya pengajuan upaya hukum kasasi dari terdakwa M. Tayeb.

"Setelah itu, pengadilan akan menunggu kontra memori kasasi dan jaksa penuntut umum. Kalau sudah diterima, berkas kasasi semua lengkap, baru bisa kami kirim ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa M. Tayeb, Aan Ramadhan membenarkan adanya pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, kami sebagai penasihat hukum mewakili klien kami baru menyatakan upaya hukum kasasi hari ini ke pengadilan," kata Aan.

Dengan menyampaikan hal demikian, Aan mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan berkas memori kasasi. Seluruh pertimbangan pengajuan akan disampaikan dalam bagian kelengkapan berkas.

Majelis hakim tingkat banding dalam putusan, Rabu (2/8), menyatakan terdakwa M. Tayeb telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan aturan pidana tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa M. Tayeb sebagai kepala dinas terbukti melawan hukum dengan menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.