Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Terhadap terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.
Hakim turut menetapkan agar uang titipan terdakwa yang ada pada jaksa penuntut umum senilai Rp12,5 juta dirampas oleh negara untuk menutupi sebagian uang pengganti kerugian negara.
Hakim membuat putusan demikian dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk perkara M. Tayeb dengan nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Pelaksanaan program tahun 2016 ini menelan anggaran senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.