Mantan pejabat Distan Bima divonis 2 tahun

id Korupsi di Bima,Saprodi di Bima,Sawah di Bima,Pejabat Distan Bima,korupsi,Bima

Mantan pejabat Distan Bima divonis 2 tahun

Terdakwa Muhamad bersama Nur Mayangsari duduk di kursi pesakitan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis perkara korupsi saprodi dan cetak sawah baru tahun 2016 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (14/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan pejabat Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima Muhammad dalam perkara korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.

"Mengadili dengan menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa satu Muhamad sesuai dakwaan subsidair penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim  Put Gede Hariadi membacakan putusan M. Tayeb di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Selain menyampaikan vonis terhadap Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima tersebut, hakim turut membacakan vonis untuk Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif Nur Mayangsari.

"Turut mengadili dengan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa dua Nur Mayangsari sesuai dakwaan subsidair penuntut umum," ujarnya.

Untuk pidana denda, hakim menetapkan masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kepada kedua terdakwa, hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp86 juta untuk terdakwa Muhamad dan Rp43 juta untuk terdakwa Nur Mayangsari.

Dalam putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima M. Tayeb yang telah divonis tiga tahun penjara melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.

Akibat adanya penyalahgunaan kewenangan itu pun, hakim menetapkan adanya angka kerugian negara senilai Rp260 juta dengan membebankan M. Tayeb membayar uang pengganti sebesar Rp130 juta. Angka ini berbeda dengan hasil audit BPKP NTB senilai Rp5,1 miliar.

Dasar hakim mengesampingkan hasil audit BPKP NTB tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Dengan uraian demikian, hakim menetapkan perbuatan kedua terdakwa bersama M. Tayeb terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.