Usai mendengar putusan, terdakwa Muhamad menyatakan ke hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Setelah berunding dengan penasihat hukum, saya menyatakan menerima putusan tersebut," ujar Muhamad.
Berbeda dengan Nur Mayangsari, melalui penasihat hukum menyatakan masih "pikir-pikir". Hal demikian turut disampaikan Suryo Dwiguno, jaksa penuntut umum yang mewakili di persidangan.
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi
Baca juga: Kejaksaan Lombok Tengah menggeledah kantor PUPR NTB
Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.