Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi

id Saprodi Bima,Kasus Saprodi di Bima,Korupsi di Bima,Bima

Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi

Petugas jaksa mengawal terdakwa korupsi saprodi dan cetak sawah baru di Kabupaten Bima M. Tayeb (tengah) usai mengikuti sidang putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (14/6/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, M. Tayeb dalam perkara korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.

"Menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Tayeb sesuai dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Dakwaan subsider tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menetapkan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.

Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan pidana denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp130 juta subsider satu tahun kurungan.

Untuk nominal uang pengganti, hakim menetapkan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Dengan rujukan aturan tersebut, hakim mengesampingkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp5,1 miliar dan menetapkan kerugian yang muncul dalam perkara ini sebesar Rp260 juta.

Hakim dalam putusannya turut menetapkan uang titipan terdakwa kepada Kejari Bima sebesar Rp12,5 juta dirampas untuk negara.

"Dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara," ujarnya.

Usai mendengar putusan, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum banding. Hal demikian turut disampaikan Suryo Dwiguno, jaksa penuntut umum yang mewakili di persidangan.

Lebih lanjut, Aan Ramadhan selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui usai persidangan menyayangkan keputusan majelis hakim yang membebankan uang pengganti tersebut.