Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, M. Tayeb dalam perkara korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.
"Menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Tayeb sesuai dakwaan subsider penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Dakwaan subsider tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menetapkan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan pidana denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp130 juta subsider satu tahun kurungan.
Untuk nominal uang pengganti, hakim menetapkan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Dengan rujukan aturan tersebut, hakim mengesampingkan hasil audit BPKP NTB senilai Rp5,1 miliar dan menetapkan kerugian yang muncul dalam perkara ini sebesar Rp260 juta.
Hakim dalam putusannya turut menetapkan uang titipan terdakwa kepada Kejari Bima sebesar Rp12,5 juta dirampas untuk negara.
"Dirampas sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara," ujarnya.
Usai mendengar putusan, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum banding. Hal demikian turut disampaikan Suryo Dwiguno, jaksa penuntut umum yang mewakili di persidangan.
Lebih lanjut, Aan Ramadhan selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui usai persidangan menyayangkan keputusan majelis hakim yang membebankan uang pengganti tersebut.
Berita Terkait
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi program saprodi Bima
Kamis, 7 Maret 2024 16:09
MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Kamis, 7 Maret 2024 16:07
Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Rabu, 23 Agustus 2023 18:04
2 mantan pejabat Distan Bima dikurung 8 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar
Rabu, 2 Agustus 2023 16:00
Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima
Selasa, 20 Juni 2023 16:39
Kejari Bima NTB ajukan banding terkait vonis korupsi saprodi
Senin, 19 Juni 2023 16:55
Mantan pejabat Distan Bima divonis 2 tahun
Kamis, 15 Juni 2023 7:56
Mantan Kadistan Bima dituntut 9,5 tahun terkait korupsi saprodi
Senin, 22 Mei 2023 22:36