Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat M. Tayeb selama 9,5 tahun penjara terkait perkara korupsi dalam program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Tayeb dengan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata Andang Setyo Nugroho mewakili tim jaksa penuntut umum dalam membacakan tuntutan M. Tayeb di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin.
Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan M. Tayeb dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait dengan adanya pasal 18, jaksa pun menuntut agar hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut dengan nilai Rp877 juta.
"Apabila tidak bisa harta kekayaan terdakwa tidak dapat menutupi kerugian negara, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani kurungan selama empat tahun," ucap dia.
Andang menjelaskan bahwa jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan bahwa M. Tayeb selama proses persidangan ini kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit.
"Hal lainnya yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dalam perkara ini pun, jaksa turut membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima Muhamad dan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif Nur Mayangsari.
Berita Terkait
Eks Kadistan Kota Bima divonis 4,5 tahun terkait korupsi perjalanan dinas
Jumat, 1 November 2024 19:12
Kejaksaan tetapkan mantan Kadistan Bima sebagai tersangka korupsi
Senin, 27 Mei 2024 16:54
MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Kamis, 7 Maret 2024 16:07
Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Rabu, 23 Agustus 2023 18:04
Mantan Kadistan Bima dikurung 9 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar
Rabu, 2 Agustus 2023 16:21
Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima
Selasa, 20 Juni 2023 16:39
Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi
Rabu, 14 Juni 2023 17:31
Mantan Kadistan Kabupaten Bima didakwa korupsi cetak sawah Rp5,1 miliar
Senin, 30 Januari 2023 15:00