Mantan Kadistan Bima dituntut 9,5 tahun terkait korupsi saprodi

id Kadistan Bima,Mantan Kadistan dituntut,Kasus saprodi di Bima,Bima

Mantan Kadistan Bima dituntut 9,5 tahun terkait korupsi saprodi

Mantan Kadis PTPH Bima M. Tayeb (tengah) keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang tuntutan perkara korupsi saprodi dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016 di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat M. Tayeb selama 9,5 tahun penjara terkait perkara korupsi dalam program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Tayeb dengan pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata Andang Setyo Nugroho mewakili tim jaksa penuntut umum dalam membacakan tuntutan M. Tayeb di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin.

Selain pidana hukuman, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan M. Tayeb dalam perkara ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dengan adanya pasal 18, jaksa pun menuntut agar hakim membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut dengan nilai Rp877 juta.

"Apabila tidak bisa harta kekayaan terdakwa tidak dapat menutupi kerugian negara, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani kurungan selama empat tahun," ucap dia.

Andang menjelaskan bahwa jaksa memberikan tuntutan demikian dengan menyatakan bahwa M. Tayeb selama proses persidangan ini kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Hal lainnya yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam perkara ini pun, jaksa turut membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima Muhamad dan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif Nur Mayangsari.