Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi
"Sidang ini tidak fair. Dari mana hakim dapat angka uang pengganti Rp130 juta itu, sedangkan selama persidangan tidak ada terungkap fakta terdakwa menikmati kerugian negara," ucap Aan.
Dia menilai pihak yang menikmati kerugian negara dalam perkara ini adalah dua terdakwa lain, yakni mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif Nur Mayangsari.
Begitu juga dengan penitipan Rp12,5 juta saat persidangan. Aan menyayangkan hal tersebut masuk dalam keputusan hakim sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Padahal Rp12,5 juta itu pinjaman sementara terdakwa untuk berdinas. Itu uang pinjaman bukan uang proyek, dipinjam sebelum proyek terlaksana. Kenapa malah masuk uang pengganti kerugian negara?" ujarnya.
Dia pun menyatakan setuju dengan keputusan hakim yang menetapkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 undang-undang pemberantasan tipikor.
"Setuju gunakan pasal 3, karena terdakwa tidak ada menikmati, memperkaya diri itu tidak terbukti di persidangan. Lebih berkaitan dengan masalah administrasi, penyalahgunaan kewenangan," kata dia.
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.