BP2MI memastikan terus layani PMI terkendala selamaLebaran

id pmi,tki,pekerja migran,lebaran,idul fitri 2024,mudik

BP2MI memastikan terus layani PMI terkendala selamaLebaran

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan pihaknya akan terus melakukan pelayanan maksimal untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terkendala termasuk akibat urusan imigrasi dalam periode Lebaran 2024.

"Kerja dan tugas sehari-hari BP2MI terus berjalan untuk memberikan layanan kepada para pekerja migran Indonesia terkendala baik karena masalah keimigrasian kemudian harus dipulangkan ke Tanah Air," kata Kepala BP2MI Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta, Senin malam.

Dia mengatakan layanan yang dibiayai negara akan diberikan kepada PMI yang membutuhkan, termasuk yang sakit dan terpaksa harus dipulangkan atau pulang dalam keadaan meninggal dunia ke Indonesia.

"Kita sudah mengatur petugas yang melayani karena masalah keimigrasian, sakit dan meninggal. Dan petugas-petugas yang secara khusus melayani kepulangan yang selesai kontrak maupun cuti karena ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di Tanah Air," jelasnya.

Dia mengatakan layanan BP2MI tidak hanya disiapkan mengantisipasi kepulangan tenaga kerja Indonesia dari negara penempatan dalam masa Lebaran, tapi juga bagi mereka yang terkendala dan kemudian dipulangkan.

Beberapa layanan itu seperti call center dan pelayanan informasi daring yang aktif selama 24 jam, keberadaan rumah singgah untuk PMI terkendala selama proses menunggu kepulangan. Dia juga memastikan 23 ambulans yang berjaga jika ada PMI yang tiba di Tanah Air dalam kondisi sakit.

Baca juga: BP2MI optimises coordination onmissing Indonesians in South Korea
Baca juga: BP2MI soroti kemitraan dukung penempatan PMI perawat

Menurut data BP2MI, terdapat 9.150 PMI yang akan tiba di Tanah Air dalam masa Lebaran 2024 mengingat masa kontrak kerja mereka akan berakhir pada April 2024. Jumlah itu belum termasuk yang mengambil cuti untuk kembali ke Indonesia dan PMI terkendala yang dideportasi.

Sebelumnya, telah terjadi juga deportasi 69 PMI dari Malaysia pada 23 Maret lalu yang dilakukan lewat Dumai, Kepulauan Riau. Mereka ditampung di Pos Pelayanan Perlindungan PMI (P4MI) sebelum akhirnya dipulangkan ke daerah asal.