OJK luncurkan peta jalan penguatan BPR dan BPRS

id Otoritas Jasa Keuangan,OJK,BPR,Perbankan

OJK luncurkan peta jalan penguatan BPR dan BPRS

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara memaparkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara akan meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Penguatan dan Pengembangan Badan Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) (RP2B) 2024-2027.

Peta jalan tersebut sebagai landasan kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri BPR dan BPRS, sekaligus menjawab tantangan industri BPR dan BPRS.

"RP2B 2024-2027 yang sedang disusun sejalan dengan pengaturan BPR dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan fokus kebijakan sebagaimana Roadmap OJK tahun 2022–2027 Bidang Pengawasan Perbankan," kata Mirza dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Mirza menuturkan peta jalan tersebut antara lain mencakup penguatan dan konsolidasi BPR/BPRS, penguatan tata kelola, efisiensi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta penyempurnaan metodologi pengawasan.

RP2B 2024-2027 akan mencakup visi industri BPR dan BPRS ke depan yaitu menjadi bank yang berintegritas, tangguh dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada usaha mikro kecil (UMK) dan masyarakat di wilayahnya, yang kemudian akan diwujudkan melalui empat pilar utama RP2B yang berisikan action plan dan inisiatif turunannya.

Baca juga: OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Baca juga: OJK akhiri restrukturisasi kredit


OJK sedang memfinaliasi rancangan peraturan OJK (RPOJK) strategi antifraud bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam rangka mengimplementasikan strategi anti fraud bagi seluruh LJK dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya.

RPOJK tersebut akan memuat pengaturan mengenai jenis fraud, pilar dan kriterianya, kebijakan yang melingkupi internal, konsumen dan pihak lain, serta tata cara pelaporan yang harus disampaikan LJK dan pedoman yang bisa menjadi panduan LJK.