Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengevaluasi inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
"Saat ini terdapat 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Terhadap 16 penyelenggara ITSK tersebut, OJK sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, serta evaluasi atas inovasi model bisnis mereka.
Hasan menuturkan per Maret 2024, terdapat 52 penyelenggara ITSK yang masih tercatat dalam Regulatory Sandbox OJK dan terbagi dalam lima klaster model bisnis, yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech.
OJK akan terus melakukan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama tentang klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis, seperti Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Financial Planner, dan Wealth Tech.
Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya tentang penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Baca juga: OJK berikan sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Baca juga: OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
OJK berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi di sektor ITSK untuk mengoptimalkan inovasi teknologi dalam mendukung sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK. Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta Regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK.
Berita Terkait
OJK minta nasabah taat bayar kredit
Rabu, 3 April 2024 6:47
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK berikan sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Rabu, 3 April 2024 5:37
OJK kenakan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan
Rabu, 3 April 2024 5:29
OJK minta anak muda waspadai platform ilegal
Rabu, 3 April 2024 5:21
OJK luncurkan peta jalan penguatan BPR dan BPRS
Selasa, 2 April 2024 20:16
Piutang industri pembiayaan meningkat capai Rp478,69 triliun
Selasa, 2 April 2024 17:47
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39