AMIN segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024

id Anies Baswedan, Anies-Muhaimin, AMIN, Sidang MK, Sengketa Pilpres, Putusan MK

AMIN segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) serta didampingi tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi
Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, segera menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Dia menyatakan Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN akan segera memberikan pernyataan terkait dengan putusan tersebut.

Baca juga: Tok!! MK tolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud Md

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Tok!! MK tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Baca juga: Berbeda pendapat, kata Saldi Isra: Seharusnya MK perintahkan pemungutan suara ulang