Penyidik OJK selesaikan 123 perkara

id ojk,rdk ojk,penyidik ojk,perbankan,pasar modal,inkb

Penyidik OJK selesaikan 123 perkara

Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Isabella Wattimena saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah telah menyelesaikan total 123 perkara sampai dengan periode Mei 2024.
 

“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai 30 Mei 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 123 perkara yang terdiri dari 98 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan non-bank (IKNB),” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Wattimena dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, jelas Sophia, jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan tercatat sebanyak 105 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 perkara di antaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.

“Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sistem keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi,” kata Sophia.

Sementara itu terkait dengan penguatan tata kelola, Sophia mengatakan bahwa OJK mendorong optimalisasi penggunaan teknologi data analytics dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam profesi internal audit. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan kompetensi internal audit yang penting dalam meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan (IJK).

Selain itu, OJK juga secara berkala mendorong peran aktif auditor internal sebagai 3rd line of defense organisasi dan mendukung agar standar internal audit terus diperbarui untuk memastikan keselarasan dengan standar yang berlaku secara internasional seperti Global Internal Audit Standards (GIAS). Sebagai informasi, GIAS akan berlaku mulai tahun 2025, namun penerapan lebih dini diperkenankan.

Baca juga: OJK sebut 1.206 BPR/BPRS telah penuhi modal inti
Baca juga: Perlu kerja sama erat lintas lembaga tumbuhkan bursa karbon

Dalam rangka penguatan peran OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam penanganan anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), lanjut Sophia, OJK juga memperkuat pengawasan internal terhadap penerapan program APU-PPT di sektor jasa keuangan melalui implementasi fungsi khusus pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan program APU-PPT di sektor jasa keuangan.

Kemudian dalam rangka menciptakan ekosistem sektor keuangan yang berintegritas, OJK melanjutkan roadshow governansi dengan menyelenggarakan forum diskusi Hari Kartini 2024 bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong para pegawai OJK dan keluarga agar terus memperkuat integritas dan sikap anti-korupsi.