Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Baca juga: Pengadu sebut tak buka pokok persoalan dugaan asusila Hasyim
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Baca juga: Ketua KPU merasa dirugikan terkait dugaan kasus asusila
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB.
Baca juga: Komnas Perempuan harap Ketua KPU diputus seberatnya bila langgar
Berita Terkait
DKPP menerima 623 aduan selama 2024
Jumat, 15 November 2024 19:30
Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas
Jumat, 1 November 2024 7:44
DKPP periksa Ketua serta anggota KPU dan anggota KPU Lotim
Senin, 30 September 2024 3:44
DKPP tunggu laporan calon DPR terpilih dari PKB dan PDIP
Jumat, 27 September 2024 19:21
Polisi butuh pendapat ahli pada kasus ijazah palsu caleg
Kamis, 8 Agustus 2024 19:29
TKN Prabowo-Gibran apresiasi DKPP pecat Ketua KPU Hasyim
Jumat, 5 Juli 2024 20:35
Korban asusila apresiasi putusan DKPP pecat Ketua KPU RI
Rabu, 3 Juli 2024 20:50
Sekjen KPU siap berikan keterangan dalam sidang dugaan asusila Hasyim
Sabtu, 25 Mei 2024 7:02