DKPP tunggu laporan calon DPR terpilih dari PKB dan PDIP

id DKPP RI,Pengaduan Pelanggaran Kode Etik,Kode Etik Penyelenggara Pemilu,Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

DKPP tunggu laporan calon DPR terpilih dari PKB dan PDIP

Ketua DKPP RI Heddy Lugito (tengah) bersama anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah (kiri) dan J. Kristiadi saat berdiskusi dengan para jurnalis di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024). ANTARA/HO-DKPP RI

Kabupaten Bogor, Jabar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa maupun PDI Perjuangan yang diganti.

"Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Heddy, soal pergantian caleg terpilih merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.

"Kalau memang dianggap ada pelanggaran etik, ya, silakan adukan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jadi, ya, mau ngapain kalau enggak ada pengaduan?" ujarnya.

Heddy mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang membuat pernyataan di publik untuk meminta DKPP RI memanggil maupun memecat Ketua KPU RI. Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada meminta DKPP RI untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/9), permintaan tersebut disampaikan Latopada usai KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Afifuddin.

Baca juga: Pangdam IX/Udayana minta prajurit TNI jaga kode etik saat jalankan tugas
Baca juga: Polda NTB pantau sidang perkara asusila Brigadir TO

"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU," tegasnya.

Selain lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari PDI Perjuangan juga merupakan caleg terpilih yang digantikan caleg lain oleh partainya.