Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Bagja di Jakarta, Selasa (6/2).
DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir. Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca juga: Fungsi DKPP hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu
Baca juga: Bawaslu NTB keluarkan 5.472 imbauan cegah pelanggaran pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Berita Terkait
Bawaslu Mataram evaluasi 17 orang mantan panwascam di Pilkada 2024
Senin, 29 April 2024 15:31
Woro-woro!! KPU-Bawaslu Surabaya buka pendaftaran PPK dan panwascam Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 9:04
Bawaslu RI soal Pilkada: Sekarang mulai seleksi dan evaluasi
Selasa, 16 April 2024 17:29
Kepala daerah yang mutasi akan diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 4:09
MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci persoalan pemilu
Selasa, 2 April 2024 5:11
Bawaslu-SMAN 6 Mataram kolaborasi olah sampah
Minggu, 31 Maret 2024 18:46
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos
Jumat, 29 Maret 2024 5:14
Bawaslu NTB evaluasi penyelenggara adhoc Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 4:04