Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu karena proses hukum berada di bawah pengadilan.
"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ucap Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Proses hukum tersebut, kata dia, yang akan menentukan kelanjutan dari vonis DKPP. Misalnya, jika vonis tersebut diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Feri menuturkan, pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu. Ia menjelaskan, jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi serta membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.
"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.
Baca juga: Divonis langgar kode etik, Ketua KPU tidak ingin komentari putusan DKPP
Baca juga: DKPP vonis Ketua KPU RI langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Bawaslu mengawasi putusan itu.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Berita Terkait
Komnas HAM berempati kepada korban dugaan asusila
Jumat, 19 April 2024 18:50
PBNU sampaikan selamat ke Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 16:20
terkait kebocoran DPT, DKPP sidang kode etik Ketua KPU
Rabu, 28 Februari 2024 12:55
Soal putusan DKPP, TKN tak khawatir elektabilitas Prabowo-Gibran turun
Rabu, 7 Februari 2024 8:34
Bawaslu menghormati keputusan DKPP soal KPU langgar kode etik
Rabu, 7 Februari 2024 7:28
Anies: Keputusan DKPP peringatan agar KPU tak lagi langgar etik
Selasa, 6 Februari 2024 17:01
Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Selasa, 6 Februari 2024 6:19
Cawapres Mahfud: KPU hati-hati dari sekarang terkait kode etik
Selasa, 6 Februari 2024 4:54