Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan fungsi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) hanya menilai kebijakan penyelenggaraan pemilu karena proses hukum berada di bawah pengadilan.
"Mereka hanya menilai tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu itu etis atau tidak. Tentu ada proses hukum berikutnya," ucap Feri saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Proses hukum tersebut, kata dia, yang akan menentukan kelanjutan dari vonis DKPP. Misalnya, jika vonis tersebut diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau sidang sengketa administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Feri menuturkan, pihak yang merasa dirugikan dari pelanggaran KPU tersebut bisa mengajukan gugatan ke PTUN maupun Bawaslu. Ia menjelaskan, jika dalam sengketa administrasi Bawaslu melihat ada pelanggaran, maka lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut bisa memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi serta membatalkan proses administrasi atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu cawapres pemilu tahun ini.
"Jadi tidak serta-merta vonis DKPP membatalkan pendaftaran Gibran begitu saja," ujarnya.
Baca juga: Divonis langgar kode etik, Ketua KPU tidak ingin komentari putusan DKPP
Baca juga: DKPP vonis Ketua KPU RI langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Bawaslu mengawasi putusan itu.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Berita Terkait
DKPP menerima 623 aduan selama 2024
Jumat, 15 November 2024 19:30
Persoalan utama bukan kemampuan teknis, melainkan integritas
Jumat, 1 November 2024 7:44
DKPP periksa Ketua serta anggota KPU dan anggota KPU Lotim
Senin, 30 September 2024 3:44
DKPP tunggu laporan calon DPR terpilih dari PKB dan PDIP
Jumat, 27 September 2024 19:21
Polisi butuh pendapat ahli pada kasus ijazah palsu caleg
Kamis, 8 Agustus 2024 19:29
TKN Prabowo-Gibran apresiasi DKPP pecat Ketua KPU Hasyim
Jumat, 5 Juli 2024 20:35
Korban asusila apresiasi putusan DKPP pecat Ketua KPU RI
Rabu, 3 Juli 2024 20:50
Terbukti asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya
Rabu, 3 Juli 2024 15:57