Jakarta (ANTARA) - Dosen Agribisnis IPB University Prima Gandhi menilai langkah Pemerintah Indonesia untuk menertibkan kebun kelapa sawit ilegal sudah pada jalur yang benar (on track).
Salah satu kebijakan untuk melakukan merger tiga BUMN yaitu Agrinas Palma, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan PT Agrinas Jaladri Nusantara menjadi Agrinas Palma Nusantara merupakan bentuk konkret komitmen Indonesia memproduksi kelapa sawit berkelanjutan.
“Menurut saya, langkah awal usaha tani sektor hulu yang dilakukan oleh Agrinas Palma Nusantara berupa mengklasifikasi kebun kelapa sawit hasil penyitaan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai ilegal sudah on the track dan memperbaiki citra Indonesia di mata dunia terkait kesungguhan untuk memproduksi sawit yang ramah lingkungan,” kata Gandhi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, visi Agrinas Palma Nusantara untuk mencapai swasembada pangan dan energi melalui pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan harus didukung oleh berbagai pemangku kepentingan terkait di tanah air.
Gandhi yang juga Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jepang itu mengatakan, Agrinas Palma Nusantara wajib meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil kebun kelapa sawit sitaan agar dapat memberikan nilai tambah bagi negara.
“Untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas tandan buah segar kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara wajib berkolaborasi dengan masyarakat sekitar kebun dengan mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal,” kata dia lagi.
“Ini bentuk pemberdayaan masyarakat yang sering disebut Presiden Prabowo dalam beberapa kali pidato kenegaraannya,” ujarnya pula.
Baca juga: Wamentan mendorong kebun sawit ditumpangsarikan
Untuk melakukan efisiensi biaya pengelolaan kebun kelapa sawit sitaan, Gandhi menilai Agrinas Palma Nusantara dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi akademik atau vokasional pertanian melalui magang, hingga riset lapangan.
Selanjutnya, bila produktivitas kebun kelapa sawit yang dikelola Agrinas Palma Nusantara terbukti meningkat, pemerintah dapat menunjuk pabrik kelapa sawit yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun Agrinas Palma Nusantara.
Baca juga: Peremajaan ratusan hektare kebun sawit rakyat di Abdya Aceh
Tujuannya adalah agar Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang berasal dari TBS hasil kebun sitaan terjamin dan dapat dilacak.
“Ketika skema ini berjalan, kegundahan pengamat terkait larinya investor kelapa sawit akibat kebijakan Satgas PKH berpotensi membahayakan investor akibat ketidakpastian hukum, tidak akan terjadi dan iklim investasi di Indonesia akan semakin baik,” ujar Gandhi.