Kejagung limpahkan 5 tersangka korporasi kasus Duta Palma

id Kejaksaan Agung ,Kasus korupsi perkebunan sawit ,Duta Palma Group

Kejagung limpahkan 5 tersangka korporasi kasus Duta Palma

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas lima tersangka korporasi kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (23/12/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group kepada jaksa penuntut umum pada hari Senin (23/12).

"Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kapuspenkum menyebutkan bahwa lima korporasi tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelimanya terlibat dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Nantinya, kata dia, para tersangka korporasi itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut dan Direktur PT Asset Pacific yang juga masih berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung memeriksa pejabat Kemendag terkait kasus impor gula

Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima perusahaan tersebut diduga senilai sekitar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS.

Dikatakan oleh Harli bahwa kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

Baca juga: Kejagung periksa mantan pejabat Kemenperin kasus impor gula

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan," ucapnya.

Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu senilai sekitar Rp73 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).