Polda NTB Bina Belasan Pengusaha Penukaran Uang

id kupva bb

Polda NTB Bina Belasan Pengusaha Penukaran Uang

ilustrasi - Kegiatan usaha penukaran uang asing di "money changer". (ANTARA Kalteng)

"Semuanya sudah dipanggil ke Polda NTB, beberapa hari lalu, untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan"
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB membina 12 pelaku usaha penukaran uang asing (money changer) yang masih beroperasi meskipun sudah diberikan peringatan.

"Semuanya sudah dipanggil ke Polda NTB, beberapa hari lalu, untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak beroperasi lagi," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB Wahyu Yuwana Hidayat di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan 12 pelaku usaha penukaran uang asing tersebut merupakan bagian dari 41 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) yang ditertibkan pada Oktober 2017.

Penertiban dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Tindakan penertiban juga berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah dilakukan BAP, lanjut Wahyu, pengawasan dan penertiban bersama tim terpadu kembali dilakukan. Dari hasil kegiatan yang melibatkan Polda NTB dan pemerintah daerah, kembali ditemukan tiga pelaku usaha tidak mengindahkan peringatan meskipun sudah diberikan pembinaan.

"Kami langsung lakukan tindakan tegas di lapangan terhadap tiga pelaku usaha dengan menurunkan plang nama usahanya. Termasuk mengecat plang yang tergabung dengan jenis usaha lain," ujarnya.

Kantor Perwakilan BI NTB akan terus melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin dan mengimbau agar segera melakukan pemenuhan komitmen mengurus perizinan.

Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara penukaran uang asing, pelaku usaha cukup menyampaikan permohonan secara tertulis. BI akan memproses penerbitan izin tanpa memungut biaya asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan otoritas.

Saat ini, kata Wahyu, jumlah KUPVA BB yang sudah berizin sebanyak 12 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 9 usaha berkantor pusat di NTB, dan 3 usaha merupakan kantor cabang.

"Kami berharap dengan adanya pengawasan disertai penertiban, pelaku usaha semakin sadar untuk mengurus izin," katanya.  (*)