KPPI dan KADI selidiki soal barang impor

id Mendag,Zulkifli,KPPI,KADI,pajak 200 persen

KPPI dan KADI selidiki soal barang impor

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan diwawancara sesuai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait ratifikasi Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement (II-PTA), di Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki soal impor selama tiga tahun terakhir.

"Kita akan lihat apakah betul tiga tahun terakhir ini yang menyebabkan industri rontok dan lain-lain itu gara-gara barang impor," kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7).

Zulkifli menyampaikan bahwa urusan itu diserahkan kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang akan melihat, menyelidiki, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, seperti apa berkembangan data-datanya.

Dia menuturkan bahwa penyelidikan tersebut akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia. Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Mendag mengatakan bahwa bea masuk tidak hanya dari China seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.

"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 persen, bisa 20 persen dan bisa 200 persen, bisa saja, terserah mereka (KPPI dan KADI), bukan saya yang menentukan," jelas Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan bahwa KPPI dan KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.

"Mereka juga akan lihat data BPS, asosiasi dipanggil, dilihat, data impor bagaimana, masuknya, melonjak nggak, baru nanti mereka sidang ada putusannya. Dan ini bukan soal balas membalas, seluruh negara boleh begitu. Jadi, kalau Tiongkok (China) melakukan itu, Jepang melakukan itu, Amerika, itu memang boleh," ungkap Mendag.

Baca juga: Kaos impor harga Rp50 ribu diduga tak betul masuknya
Baca juga: Mendag optimistis ratifikasi pacu perekonomian Indonesia-Iran

Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

"Jadi KPPI outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), kalau KADI outpunya Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Mereka akan lihat," ucap Zulkifli.

Zulkifli menambahkan bahwa apa yang dihasilkan dari KPPI dan KADI nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.