KPU NTB Libatkan 8.336 PPDP Gerakan Coklit

id PILKADA NTB, Coklit KPU

KPU NTB Libatkan 8.336 PPDP Gerakan Coklit

KETUA KPU NTB Lalu Aksar Ansori bersama Komisioner KPU NTB Suhardi Soud dan Hesty Rahayu saat sosialisasi gerakan nasionel Coklit di NTB.

Dengan dilakukan coklit ini akan terlihat seberapa besar masyarakat yang juga belum masuk data pemilih dan belum memiliki E-KTP
Mataram (Antaranews.com) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat melibatkan 8.336 Petugas Pencatat Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan gerakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dimulai 20 Januari hingga 18 Pebruari 2018.

"Jumlah PPDP ini tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB," kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori di Mataram, Jumat.

Aksar menyatakan gerakan nasional pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di NTB ini sangat vital bagi semua pihak, termasuk bagi penyelenggara dalam hal ini KPU.

"Bagi kami penyelenggara pilkada, tahapan ini tahapan krusial. Karena selalu menjadi kambing hitam dan ruang permasalahan bagi peserta pemilu saat tahapan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT)," jelasnya.

Sementara itu, sebagai bentuk kontrol kepada PPDP, pihaknya telah mendata nomor telepon masing-masing PPDP. Tidak hanya itu, PPDP wajib mengisi form sebagai bentuk kerja dan hasilnya nanti diserahkan pada PPK dan hingga ke KPU kabupaten/kota.

"Dengan dilakukan coklit ini akan terlihat seberapa besar masyarakat yang juga belum masuk data pemilih dan belum memiliki E-KTP dan Suket dan ini tentunya akan membantu pemerintah," tambahnya.

Karena itu, pihaknya tidak akan tergantung dengan DP4 dari pemerintah, nanti data dari hasil coklit ini. Bahkan, hasil dari Coklit ini nanti bisa dilaksanakan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, gerakan coklit ini dilakukan serentak secara nasional yang dilaksanakan di 171 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Gerakan ini akan digelar pada 20 Januari hingga 18 Februari 2018.

Untuk itu, pihaknya berharap peran aktif dari masyarakat untuk mempersiapkan E-KTP, KK dan Suket jika, dan tidak terdaftar agar segera melaporkan diri pada pihak PPDT, PPS dan hingga KPU kabupaten/kota. (*)