Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman ikut menanggapi terkait roti Aoka yang tengah viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya.
Adhi kepada wartawan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi terkait kandungan zat pengawet sodium dehydroacetate dalam roti tersebut, dan menyerahkan tanggung jawab itu kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen ... Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen," katanya.
Meski begitu, Adhi menyatakan bahwa sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman.
Menurut dia, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti, tetapi penggunaannya pun harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), merupakan perusahaan baru dan belum bergabung dengan GAPMMI.
"Kami akan mencoba menghubungi supaya bergabung karena pada prinsipnya asosiasi ingin mendorong semua anggota patuh terhadap ketentuan-ketentuan," tuturnya.
Indonesia Bakery Family (PT IBF) telah memberikan klarifikasi terkait isu viral yang menuding produk mereka mengandung bahan berbahaya. Mereka menegaskan bahwa produk roti Aoka yang mereka produksi tidak mengandung bahan pengawet kosmetik sebagai pengawet dalam produk rotinya.
Baca juga: Mataram terapkan aplikasi "isi roti" untuk beli alat IT
Baca juga: Selera hambat singkong dan sagu jadi pengganti gandum
Head Legal PT IBT Kemas Ahmad Yani, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (19/7), menegaskan bahwa produk roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan mendapatkan izin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas.