Soal polemik jilbab, BPIP diminta tinjau ulang SK standar pakaian Paskibraka

id BPIP,Komisi Perlindungan Anak Indonesia ,KPAI,pakaian Paskibraka , perlindungan anak,pencopotan jilbab paskibraka

Soal polemik jilbab, BPIP diminta tinjau ulang SK standar pakaian Paskibraka

Arsip foto - Presiden Joko Widodo (tengah) selaku pembina upacara menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

"BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal ini dikatakannya menanggapi informasi bahwa perempuan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, diwajibkan melepas jilbab.

Pihaknya menduga terdapat 18 perwakilan paskibra perempuan yang mengenakan jilbab yang berpotensi mengalami kekerasan dipaksa melepas jilbab, padahal mereka sejak kecil memakai jilbab sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang diyakini.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: Soal lepas hijab Paskibraka, BPIP: Demi keseragaman

KPAI pun melakukan telaah terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Selain itu, dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.

"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman," kata dia.

KPAI pun meminta BPIP agar menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka yang mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, yakni nondiskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila, serta memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan pencopotan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini.

Baca juga: Dirjen HAM Kemekumham: Paskibraka berjilbab tunjukkan Bhineka Tunggal Ika
Baca juga: MUI: Pelarangan jilbab Paskibraka oleh BPIP kebijakan tak beradab
Baca juga: Paskibraka 2024 merasa bangga kibarkan merah putih di IKN