Pemprov Jakarta sebut dapatkan naskah kuno tak mudah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa tidak mudah untuk mendapatkan naskah kuno dan diperlukan waktu serta tenaga yang tidak sedikit.
"Begitu juga untuk mendapatkan naskah kuno 'Serat Widyatama'," kata Kepala Bidang Deposit dan Pengembangan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Eka Nuretika Putra di Jakarta, Senin.
Eka menjelaskan, proses perolehan naskah kuno ini melibatkan berbagai kegiatan, termasuk ekspedisi dan penelusuran yang dilakukan dari Jakarta hingga Yogyakarta. Menurut Eka, naskah "Serat Widyatama" yang diterima Dispusip DKI hari ini merupakan hasil kolaborasi dengan para ahli filologi dan menjadi cikal bakal koleksi naskah kuno yang berhasil dihimpun oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Naskah ini telah diserahkan oleh Tim Tenaga Ahli Filologi yang dipimpin oleh Rias Antho Rahmi S kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Firmansyah. Eka menuturkan, dengan adanya naskah kuno di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini diharapkan menjadi langkah positif untuk pengembangan koleksi di masa mendatang.
“Kami berharap ini menjadi langkah awal, dan ke depannya akan ada lebih banyak naskah yang dapat dijadikan koleksi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," kata Eka.
Eka mengatakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 mengatur penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pemanfaatan kekayaan naskah nusantara.
Dia menyampaikan langkah ini juga bertujuan melindungi naskah kuno dari ancaman, dengan mendaftarkan naskah tersebut ke Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Nasional.
Baca juga: Pemprov Jakarta melakukan kearsipan berkelanjutan
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah meluncurkan aplikasi Srikandi
Dia juga berharap naskah ini diharapkan dapat menjadi daya tarik koleksi di Perpustakaan Kuningan, yang rencananya akan dibuka kembali dalam waktu dekat.
"Naskah ini juga telah diuji keasliannya dan berdasarkan informasi terakhir, ini adalah naskah tunggal yang belum memiliki salinan atau duplikat di tempat lain," kata dia.
"Begitu juga untuk mendapatkan naskah kuno 'Serat Widyatama'," kata Kepala Bidang Deposit dan Pengembangan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Eka Nuretika Putra di Jakarta, Senin.
Eka menjelaskan, proses perolehan naskah kuno ini melibatkan berbagai kegiatan, termasuk ekspedisi dan penelusuran yang dilakukan dari Jakarta hingga Yogyakarta. Menurut Eka, naskah "Serat Widyatama" yang diterima Dispusip DKI hari ini merupakan hasil kolaborasi dengan para ahli filologi dan menjadi cikal bakal koleksi naskah kuno yang berhasil dihimpun oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.
Naskah ini telah diserahkan oleh Tim Tenaga Ahli Filologi yang dipimpin oleh Rias Antho Rahmi S kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Firmansyah. Eka menuturkan, dengan adanya naskah kuno di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini diharapkan menjadi langkah positif untuk pengembangan koleksi di masa mendatang.
“Kami berharap ini menjadi langkah awal, dan ke depannya akan ada lebih banyak naskah yang dapat dijadikan koleksi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," kata Eka.
Eka mengatakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 mengatur penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pemanfaatan kekayaan naskah nusantara.
Dia menyampaikan langkah ini juga bertujuan melindungi naskah kuno dari ancaman, dengan mendaftarkan naskah tersebut ke Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Nasional.
Baca juga: Pemprov Jakarta melakukan kearsipan berkelanjutan
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah meluncurkan aplikasi Srikandi
Dia juga berharap naskah ini diharapkan dapat menjadi daya tarik koleksi di Perpustakaan Kuningan, yang rencananya akan dibuka kembali dalam waktu dekat.
"Naskah ini juga telah diuji keasliannya dan berdasarkan informasi terakhir, ini adalah naskah tunggal yang belum memiliki salinan atau duplikat di tempat lain," kata dia.